PPG Dalam Jabatan
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan · Universitas Madura
PPG Dalam Jabatan adalah program pendidikan profesi guru bagi guru yang sudah mengajar dan belum memiliki sertifikat pendidik. Program ini diselenggarakan untuk meningkatkan kompetensi guru agar memenuhi standar nasional pendidikan.
Visi & Misi PPG
Visi
"Menghasilkan guru profesional yang unggul di bidang pendidikan, selaras dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora, serta berorientasi pada penguatan potensi dan kearifan lokal. "
Misi
Menyelenggarakan pendidikan profesi guru yang berorientasi pada penguasaan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian sesuai standar nasional pendidikan.
Mengintegrasikan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora dalam proses pembelajaran untuk menghasilkan guru yang adaptif terhadap dinamika pendidikan.
Mengembangkan inovasi pembelajaran berbasis potensi dan kearifan lokal sebagai wujud penguatan karakter dan identitas budaya.
Mendorong kegiatan penelitian dan pengabdian yang relevan dengan pengembangan profesi guru dan peningkatan mutu pendidikan.
Membangun kemitraan dengan sekolah, pemerintah, dan lembaga profesi untuk mendukung pelaksanaan PPG berbasis kebutuhan lapangan dan profesionalisme guru.
Persyaratan Pendaftaran
Guru yang sedang mengajar di sekolah negeri/swasta
Memiliki ijazah S1/DIV dari program studi yang terakreditasi
Diangkat menjadi guru oleh pejabat yang berwenang
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
Sehat jasmani dan rohani
Usia maksimal 58 tahun pada saat pendaftaran
Sertifikasi Guru
Mendapatkan sertifikat pendidik profesional
Peningkatan Kompetensi
Meningkatkan kemampuan pedagogik dan profesional
Tunjangan Profesi
Berhak mendapatkan tunjangan profesi guru
Ringkasan Kurikulum
2 semester • 28 SKS total