Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan merupakan salah satu Fakultas di lingkungan Universitas Madura yang didirikan pada tanggal 2 Mei 1978 atas dasar Keputusan Yayasan Perguruan Tinggi Madura (YPTM) No. 18/YPTM/1978 tanggal 2 Mei 1978 dengan nama Fakultas Ilmu Pendidikan. Fakultas Ilmu Pendidikan mendapat ijin operasional dari Kopertis Wilayah VII dengan SK. No: 0222/I/Kpt/VI/78, tanggal 15 Maret 1978 dan selanjutnya memperoleh status Terdaftar berdasarkan SK. Mendikbud No: 0238/O/1983 tanggal 6 Mei 1983. Berdasarkan SK. Mendikbud. No. 0828/O/1989 pada tanggal 16 Desember 1989 memperoleh status TERDAFTAR untuk program studi Pendidikan Matematika dan program studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia. Program studi Kurikulum dan Teknologi Pendidikan mendapat status DIAKUI berdasarkan SK. Dirjen Dikti No: 275/DIKTI/Kep/1993 tanggal 10 Mei 1993.
Visi
Pada tahun 2036 menjadi fakultas bereputasi nasional dalam menghasilkan calon guru profesional, inovatif, dan adaptif terhadap teknologi.
Misi
Menyelenggarakan pendidikan berbasis Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi.
Mengembangkan riset-riset unggulan di bidang pendidikan yang berbasis inovasi teknologi dan berkontribusi bagi masyarakat
Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat berbasis riset yang mendukung inovasi pembelajaran.
Menciptakan suasana akademik yang kondusif, adaptif, dinamis, dan demokratis untuk membentuk calon guru yang profesional dan inovatif.
Menyelenggarakan tata kelola kelembagaan yang berbasis mutu untuk mendukung daya saing nasional.
Menjalin dan meningkatkan kerja sama strategis di tingkat regional, nasional, dan internasional untuk mendukung pendidikan, penelitian, dan pengabdian
STRUKTUR ORGANISASI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MADURA
TAHUN AKADEMIK 2025-2029
Berikut versi singkat yang hanya memuat nama struktur organisasi dan dasar pasalnya:
Struktur Organisasi | Dasar Hukum (Pasal) |
| Fakultas | Pasal 61โ62 |
| Dekan | Pasal 63 |
| Wakil Dekan I (Bidang Akademik, Penelitian, PkM, Sistem Informasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni) | Pasal 64โ65 |
| Wakil Dekan II (Bidang Administrasi Umum, Keuangan, Komunikasi, Kerja Sama, dan Sumber Daya) | Pasal 64 dan Pasal 66 |
| Program Studi (Ketua Program Studi) | Pasal 67 |
| Senat Fakultas | Pasal 68 |
| Unit Jaminan Mutu Fakultas (UJMF) | Pasal 69 |
| Laboratorium | Pasal 70โ71 |
| Pusat Baca | Pasal 72 |
| Unsur Pendukung | Pasal 73 |
| Bagian Tata Usaha (Kepala Tata Usaha) | Pasal 74 |
Secara dapat dilihat pada link berikut: cek rincian tugas masing-masing bagian