Sambutan Dekan

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan ยท Universitas Madura

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan merupakan salah satu Fakultas di lingkungan Universitas Madura yang didirikan pada tanggal 2 Mei 1978 atas dasar Keputusan Yayasan Perguruan Tinggi Madura (YPTM) No. 18/YPTM/1978 tanggal 2 Mei 1978 dengan nama Fakultas Ilmu Pendidikan. Fakultas Ilmu Pendidikan mendapat ijin operasional dari Kopertis Wilayah VII dengan SK. No: 0222/I/Kpt/VI/78, tanggal 15 Maret 1978 dan selanjutnya memperoleh status Terdaftar berdasarkan SK. Mendikbud No: 0238/O/1983 tanggal 6 Mei 1983. Berdasarkan SK. Mendikbud. No. 0828/O/1989 pada tanggal 16 Desember 1989 memperoleh status TERDAFTAR untuk program studi Pendidikan Matematika dan program studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia. Program studi Kurikulum dan Teknologi Pendidikan mendapat status DIAKUI berdasarkan SK. Dirjen Dikti No: 275/DIKTI/Kep/1993 tanggal 10 Mei 1993.

 

Visi

Pada tahun 2036 menjadi fakultas bereputasi nasional dalam menghasilkan calon guru profesional, inovatif, dan adaptif terhadap teknologi.

 

Misi

Menyelenggarakan pendidikan berbasis Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi.
Mengembangkan riset-riset unggulan di bidang pendidikan yang berbasis inovasi teknologi dan berkontribusi bagi masyarakat
Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat berbasis riset yang mendukung inovasi pembelajaran.
Menciptakan suasana akademik yang kondusif, adaptif, dinamis, dan demokratis untuk membentuk calon guru yang profesional dan inovatif.
Menyelenggarakan tata kelola kelembagaan yang berbasis mutu untuk mendukung daya saing nasional.
Menjalin dan meningkatkan kerja sama strategis di tingkat regional, nasional, dan internasional untuk mendukung pendidikan, penelitian, dan pengabdian


 

STRUKTUR ORGANISASI

FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN

UNIVERSITAS MADURA 

TAHUN AKADEMIK 2025-2029

 

Berikut versi singkat yang hanya memuat nama struktur organisasi dan dasar pasalnya:

Struktur Organisasi

Dasar Hukum (Pasal)

Fakultas

Pasal 61โ€“62

Dekan

Pasal 63

Wakil Dekan I (Bidang Akademik, Penelitian, PkM, Sistem Informasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni)

Pasal 64โ€“65

Wakil Dekan II (Bidang Administrasi Umum, Keuangan, Komunikasi, Kerja Sama, dan Sumber Daya)

Pasal 64 dan Pasal 66

Program Studi (Ketua Program Studi)

Pasal 67

Senat Fakultas

Pasal 68

Unit Jaminan Mutu Fakultas (UJMF)

Pasal 69

Laboratorium

Pasal 70โ€“71

Pusat Baca

Pasal 72

Unsur Pendukung

Pasal 73

Bagian Tata Usaha (Kepala Tata Usaha)

Pasal 74

 

Secara dapat dilihat pada link berikut: cek rincian tugas masing-masing bagian