Kemendikdasmen Umumkan Pembukaan Seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Bagi Calon Guru Tahun Akademik 2025/2026
- Dr. MOH. ZAYYADI, M.Pd. 20 Okt 2025 Dibaca 31 kali

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) secara resmi mengumumkan pembukaan Seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru Tahun Akademik 2025/2026. Program strategis ini dibuka mulai 14 Oktober hingga 6 November 2025 dan bertujuan mencetak calon guru profesional, kompeten, serta berintegritas tinggi dalam menghadapi tantangan pendidikan abad ke-21.
Melalui Pengumuman Nomor 0984/B/GT.00.08/2025, Ditjen GTKPG menyebutkan bahwa program PPG bagi calon guru merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menyiapkan pendidik unggul yang mampu menjawab kebutuhan kompetensi guru masa depan. Peserta yang lulus akan memperoleh sertifikat pendidik, yang menjadi salah satu syarat utama untuk mengikuti rekrutmen guru di berbagai instansi pendidikan.
Persyaratan Peserta
Beberapa ketentuan penting bagi calon peserta PPG 2025 antara lain:
-
Warga Negara Indonesia (WNI);
-
Tidak terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah di Dapodik maupun Simpatika;
-
Berusia maksimal 32 tahun per 31 Desember 2025;
-
Lulusan S1 atau D4 yang terdaftar di PD-Dikti dengan IPK minimal 3,00;
-
Memiliki surat keterangan sehat, berkelakuan baik, dan bebas NAPZA;
-
Menandatangani pakta integritas dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Bidang Studi yang Dibuka
Seleksi tahun ini mencakup 12 bidang studi umum dan 12 bidang studi kejuruan.
Bidang umum meliputi: PGSD, PJOK, Bimbingan dan Konseling, Informatika, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, IPS, IPA, Seni Budaya, Matematika, PLB, serta PGPAUD.
Sementara bidang kejuruan mencakup antara lain: Teknik Otomotif, Teknik Mesin, Teknik Elektronika, Teknik Ketenagalistrikan, Broadcasting dan Perfilman, Desain Komunikasi Visual, Kuliner, serta Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim.
Tahapan Seleksi
Proses seleksi dilakukan melalui tiga tahap, yaitu:
-
Seleksi administrasi secara daring melalui aplikasi SIMPKB;
-
Tes substantif berbasis CAT ANBK di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditunjuk;
-
Tes wawancara daring untuk menilai kompetensi profesional dan personal calon guru.
Peserta diwajibkan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp200.000, sementara biaya pendidikan bagi peserta yang lulus seleksi ditetapkan Rp8.500.000 per semester. Pemerintah memberikan bantuan pendidikan sebesar Rp17.000.000 bagi peserta yang menjalani perkuliahan selama dua semester (satu tahun akademik).
Jadwal Seleksi PPG 2025
-
Pendaftaran: 14 Oktober – 6 November 2025
-
Pengumuman hasil administrasi: 10 November 2025
-
Tes substantif: 12–15 November 2025
-
Tes wawancara: 3–20 Desember 2025
-
Pengumuman akhir dan penetapan peserta: Januari 2026
-
Awal perkuliahan: Februari 2026
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi https://ppg.kemendikdasmen.go.id. Peserta wajib membuat akun SIMPKB, mengisi biodata, mengunggah dokumen pendukung, memilih lokasi perkuliahan dan TUK, serta menyelesaikan pembayaran sebelum batas waktu yang ditentukan.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa peserta yang memberikan data tidak valid akan didiskualifikasi. Segala biaya transportasi, akomodasi, dan kebutuhan pribadi selama proses seleksi menjadi tanggung jawab peserta.
Untuk informasi resmi dan pembaruan jadwal, masyarakat diimbau memantau laman ppg.kemendikdasmen.go.id atau kanal informasi resmi Ditjen GTKPG.